» » » » Sleman SIapkan Dua Skenario Penerapan UU Desa

Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan dua skenario perubahan peraturan daerah (perda) untuk menerapkan Undang-undang Desa. Hal ini karena sejumlah aturan terkait jabatan kepala desa dalam perda berbeda dengan UU Desa.

Kabupaten Sleman telah memiliki peraturan daerah nomor tiga tahun 2007 yang mengatur tentang pengangkatan kepala desa. Dalam perda tersebut, jabatan kepala desa hanya untuk dua periode.

Sementara, dalam UU Desa yang disahkan 18 Desember 2013, kepala desa dapat menjabat hingga tiga periode.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan pihaknya sudah mengusulkan dua skenario. Skenario pertama mencabut perda dan mengganti perda baru. Kedua, perda direvisi dan disesuaikan dengan UU Desa yang baru.

"Dari dua skenario itu kira-kira mana yang lebih cepat diselesaikan sehingga calon yang mau jadi kades (kepala desa) tidak kebingungan," ujarnya ditemui di Pemkab Sleman, Jumat (17/1).

Penyesuaian perda tersebut dinilai perlu dilakukan dengan segera lantaran 15 pemilihan kepala desa tahun ini akan digelar pada Februari. Pilkades untuk 15 desa tetap digelar tahun ini meskipun Kementrian Dalam Negeri mengusulkan untuk menundanya tahun depan.

Kemendagri menyatakan penundaan pilkades tersebut terkait dengan adanya penyelenggaraan pemilihan legislatif dan presiden tahun ini.

Pemkab Sleman, kata Sri Purnomo, telah mengajukan izin ke Kemendagri untuk menggelar pilkades 15 desa pada pekan ketiga Februari 2013. Keamanan di Sleman dinilai cukup kondusif untuk mendukung pelaksanaan pilkades.

Selain itu, masyarakat Sleman dinilai sudah cukup cerdas untuk melaksanakan pilkades, pileg, dan pemilihan presiden.

Jika pilkades 2013 ditunda, Pemkab Sleman juga dinilai akan kewalahan mengadakan pemilu daerah pada 2015. Hal ini lantaran Sleman dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah dan 36 pilkades pada 2015.

Disinggung terkait masih adanya teror bom molotov menjelang Pilkades, Sri Purnomo mengaku teror tersebut tidak mempengaruhi situasi keamanan kabupaten secara keseluruhan. "Kejadian bom molotov itu sifatnya lokal," ujarnya.

Dia menambahkan Pemkab Sleman telah menyerahkan kasus teror bom molotov kepada kepolisian setempat.

Sejumlah teror bom molotov terjadi di Sleman dalam dua bulan terakhir. Peristiwa terbaru terjadi di Kantor Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman pada 5 Januari 2014. Akibat insiden tersebut, pintu aula kantor balai desa hangus terbakar.

Pada pertengahan Desember 2013, teror bom molotov menyasar rumah dinas camat Gamping. Insiden itu mengakibatkan kaca pecah dan sebagian tirai terbakar.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Sleman Suryoandadari, Sismantoro mengatakan desa sudah mempersiapkan pilkades termasuk anggaran dan keamanan. Lantaran hal itu, desa dinilai siap melaksanakan pilkades pada 2014.

"Desa sudah tahu kapan pelaksanaan pilkades dari sebelumnya sehingga sudah siap semua," ungkapnya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar: